Main Article Content

Abstract

Pemberian ASI Eksklusif memiliki manfaat bagi bayi maupun ibu, karena ASI merupakan sumber komposisi seimbang untuk kebutuhan tumbuh kembang bayi. Kebijakan ASI Eksklusif tertuang dalam Pasal 128 Ayat 1 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, No. 15 Permenkes Tahun 2013 tentang Pelayanan Khusus Menyusui dan/atau pengeluaran ASI. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi  PP NO. 33 untuk pemberian ASI Eksklusif di Puskesmas Kapasa Kota Makassar. Jenis Penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif, pemilihan infoman berdasarkan karakteristik tertentu yaitu infoman kunci dan informan utama. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara mengumpulkan data yang yang benar dan realistis, melalui wawancara mendalam (indepth interview) secara terstruktur dan observasi.  Pengolahan data dalam penelitian ini secara manual dari hasil wawancara yang sudah dilakukan dan selanjutnya dilakukan analisis menggunakan (content analysis) kemudian disajikan dalam bentuk narasi. Hasil penelitain ini menunjukkan bahwa kebijakan  Pemberian ASI Eksklusif belum berjalan dengan baik, terutama di bagian Prasarana seperti tempat kerja dan sarana umum dan masih ada penggunaan susu formula bayi. Dimana seharusnya  setiap tempat kerja dan sarana umum untuk menyediakan fasilitas khusus ibu menyusui dan memerah ASI. Penggunaan susu formula yang masih banyak pengiklanannya di setiap tempat umum dan juga pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen dan ini tidak berdasarkan pada PP No. 33 Tahun 2012 yang sudah ditetapkan. Kesimpulan dari penelitian adalah PP No. 33 Tahun 2012 belum terlaksana dengan baik karena masih banyak pelanggaran-pelangaran peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Disarankan agar  lebih  memperhatikan  dan  mempertegas  kebijakan  PP  No.  33  Tahun  2012  terhadap  setiap  instansi  khususnya kesehatan, untuk  memperhatikan  dan  mematuhi  peraturan  pemerintah  yang  telah  ditetapkan  dan  menetapkan  sanksi  bagi  yang  melakukakan  pelanggaran.

Keywords

Implementasi PP No.33 Tahun 2012 ASI Eksklusif Puskesmas

Article Details

How to Cite
Belsigaway, F. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah N0. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif di Puskesmas Kapasa Kota Makassar . Public Health and Medicine Journal, 2(3), 33-40. Retrieved from https://ilrscentre.or.id/jurnal.ilrscentre.or.id/index.php/pama/article/view/68

References

  1. Alvina, N. (2019). Implementasi Program ASI Eksklusif Pada Bayi di Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).
  2. Ekslusif, A S I, and D I Dinas. 2021. “Implementasi Kebijakan Pemberian Air Susu Ibu (Asi) Ekslusif Di Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.”
  3. Fitriani, Dyah Ayu, Andari Wuri Astuti, and Fitria Siswi Utami. 2021. “Dukungan Tenaga Kesehatan Dalam Keberhasilan ASI Eksklusif : A Scoping Review.” 5(1): 26–35.
  4. Khev abet aDE.Anal i si sI mpl ement asiPer at ur anPemer i nt ahNomor33 Tahun2012Tent angPember i anAi rSusuI buEkskl usi f .JPr ofFI S UNI VED.2018; 4( 1) : 67–86.
  5. Lest ar iD.I mpl ement asikebi j akan pember i an Ai rSusu I bu ( ASI )ekslusi fdiDi nasKesehat anKot aBandaAceh.2021;Av ai l abl ef r om: ht t ps: / / r eposi t or y . ar r ani r y . ac. i d/ i d/ epr i nt / 16044
  6. Ngempit, Puskesmas, and Kabupaten Pasuruan. 2019. “Kajian Implementasi Peraturan Pemerintah Nomer 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian ASI Eksklusif Di Puskesmas Implementation Study of Government Regulation Number 33 of 2012 about Exclusive Breastfeeding in The Health Service Center.” 13(33).
  7. Peraturan pemerintah republic indonesi a nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian air susu ibu eksklusif. Presiden Republik Indonesia. Jakarta; 2012.p.1–42.
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2013 tentang susu formula bayi dan produk bayi lainnya.
  9. Peraturan Bupati Nomor 61. 2021. “Bupati Situbondo.” Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo: 1–12.